Jakarta, Angkaranews.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Yulce Wenda dan anaknya Astract Bona Timoramo, hari ini, Senin (10/4/ 2023).
Istri dan anak Lukas tersebut akan diperiksa berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polda Papua Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 8, Bayangkara, Kec. Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua atas nama Yulce Wonda (ibu rumah tangga), dan Astract Bona(swasta)," terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam siaran persnya, Senin (10/4/2023).
Di samping anak dan istri Lukas Enembe, tim penyidik juga bakal memeriksa Direktur PT Cahaya Rante Tondon Justina Kamur, Direktur PT Cendrawasih Air Timmy Gurik, Biro Hukum Papua Derek Hagemur, Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran Raymond Yoses.
Selanjutnya, Ridwan Rumasukun (Gang Yao I Perumnas I RT 01/ RW 06 Kelurahan Waena, Kecamatan Heram, Kota Jayapura, Prov. Papua) serta dua pihak swasta dari PT Melonesia bernama Lukim Bhatara dan Benyamin Tiku.
"Pemeriksaan mereka juga dilakukan di Polda Papua," tutupnya.***(And/PMJ)
No comments
Post a Comment