Aceh,angkaranews. Irwansyah pemilik tanah garap di kampung Simpur - mesidah kab, Bener Meriah yang telah mengantongi surat sporadik dan setiap tahunnya membayar pajak atas tanah garap tersebut kepada Pemda Bener meriah, mengatakan kepada redaksi angkaranews hari ini. 10/4 23 bahwa keterangan atau pernyataan Kabid Humas polda Aceh, Kombes Joko Krisdianto bahwa ada ke salah pahaman di satu media di anggapnya ( Irwansyah ) tidak tepat karena tidak mengetahui kejadian sebenarnya.
Dia mengatakan" kami ingin melihat tanah garapan kami di kampung Simpur yang telah hancur karena di ambil kandungan di dalamnya tanpa izin oleh PT Ogami atas perintah PT Brantas , makanya kami datang ingin menyampaikan kepada orang yang merusak itu supaya kembalikan bentuk aslinya seperti pohon durian dan manggis yang kami tanam telah habis semua, bukan minta ganti rugi kepada PT Brantas"
"Dan kami juga ingin lihat makam leluhur kami syeh Ibrahim dan turut serta saudara dan sahabatnya pada waktu itu adalah pejuang pada masa penjajahan Belanda dan termasuk penyiar agama di Linge antara hingga saat ini tidak ada perhatian oleh pemerintah atas makam tersebut".
"Namun yang kami terima adalah pengusiran serta ancaman tembak, apabila kami tidak meninggalkan lokasi PT Brantas, dengan arogan oknum Brimob mengatakan" Brimob kokang senjata" kata Irwansyah serta memberikan Vidio atas kejadian tersebut kepada angkaranews.
"Sebagai masyarakat ber profesi petani kami minta Kapolda Aceh untuk menindak tegas terhadap anggotanya atas kejadian di waduk Krueng Keureuto, karena yang katanya sebagai pengayom masyarakat hendaknya taat hukum dan jangan sampai melanggar, ketentuan etika kemasyarakatan Sebagaimana diatur dalam Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 15 huruf e berbunyi, “Setiap anggota Polri dilarang bersikap, berucap dan bertindak sewenang-wenang.” paparnya.
Red
No comments
Post a Comment