Jakarta,Angkaranews.com - Polisi menangkap pelaku penempelan stiker QRIS palsu di sejumlah tempat bernama Mohammad Iman Mahlil Lubis (MIML) yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis mengungkapkan tersangka memiliki pengalaman bekerja di salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Terkait dengan latar belakang yang bersangkutan, pernah bekerja di salah satu Bank, salah satu Bank BUMN,” ujar Auliansyah kepada wartawan, Selasa (11/4/2023).
Kendati demikian, ia belum bisa merinci lebih jauh terkait penangkapan dari pelaku yang dilakukan subuh ini, termasuk juga latar belakang pengalaman kerja dari pelaku.
Nantinya pihak kepolisian akan menyampaikan kembali hasil pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut terhadap tersangka.
“Kami baru saja tadi subuh, baru saja kita lakukan upaya atau tindakan kepolisian terhadap yang bersangkutan,” katanya.
“Jadi ini masih kita melakukan pendalaman-pendalaman, nanti mungkin perkembangan pendalaman tetap akan kita sampaikan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45a ayat 1 dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 80 dan atau Pasal 83 Undang-Undang nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 378 KUHP."**(And/PMJ)
No comments
Post a Comment