Bogor,Angkaranews.com- Kekerasan terhadap wartawan kembali terjadi, kali ini menimpa salah satu wartawan mediaindonesianews.com Jon Piter yang bertugas di wilayah Kabupaten dan Kota Bogor. Selasa (18/4).
Kejadian tersebut berawal saat itu Jon menginap di ruko salah satu kawannya diwilayah Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor. Saat pagi-pagi pintu ruko digedor oleh dua orang terduga pelaku.
Jon mengatakan, bahwa pada Senin tanggal 18 April 2023 sekitar pukul 09.00 wib pintu ruko digedor oleh dua orang yang diduga pelaku berinisial POL dan ASP saat dirinya buka mereka langsung mencecar bahwa dirinya sebagai biang kerok usaha bosnya yang digerebek polisi.
Lebih lanjut Jon menjelaskan, tanpa memberikan kesempatan membela diri, kedua orang tersebut langsung melakukan pemukulan dan pengeroyokan.
“Belum sempat saya membela ucapan tersebut keduanya langsung menganiaya dan mengeroyok saya tanpa belas kasih dan sambil berkata, karena kamu sebagai wartawan sudah mengadukan ke pihak Polres dan Polda, makanya tempo hari tempat usaha bos saya digrebek," tuturnya Jon.
Bahkan, lanjut Jon, ASP salah satu terduga pelaku sempat mengintimidasi dengan mengatakan merendahkan nama wartawan “Jadi pelaku mengatakan begini, perlu kamu ketahui, bahwa wartawan adalah sampah masyarakat, jadi jangan sok hebat kamu," kata Jon menirukan ucapan pelaku.
Aksi penganiayaan tersebut reda setelah datang salah satu anggota TNI dari satuan Yonkes Kedung Halang berpakaian bebas melerai. Atas kejadian tersebut Jon langsung membuat LP ke Polres Bogor dengan no: LP/B/715/IV/2023/JBR/RES BGR.
Mendapat laporan dari anggotanya, Aliv Simanjuntak selaku ketua umum Aliansi Insan Pers Bogor Raya ( AIPBR) angkat bicara diruang kantor Pribadinya.
"Saya sebagai Ketua Umum AIPBR mengecam keras kepada yang diduga pelaku penganiayaan dan pengeroyokan terhadap jajaran saya (Ketua OKK AIPBR ) yang sedang bertugas meliput sekaligus menginvestigasi kemaksiatan yang ada di lokasi kejadian (TKP), mereka semena-mena melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap anggota kami apa lagi secara fisik, itu ada unsur pidana dan aparat kepolisian harus mengusut tuntas," kata mantan aktifis 98 ini yang selalu gigih dalam membela persoalan wartawan yang terzolimi.
"Setelah anggota kami membuat Laporan Polisi,saya selaku ketua umum Aliansi Insan Pers Bogor Raya ( AIPBR) rencananya Akan membuat Laporan yang sama Terkait Pencemaran Profesi Wartawan Yang telah dilecehkan oleh terduga penganiyaan anggota kami dengan mengatakan "WARTAWAN ADALAH SAMPAH MASYARAKAT," ujarnya.
Aliv menambahkan bahwa,pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP. Ancaman pidananya maksimal sembilan bulan dan pada ayat (2) ancaman pidananya maksimal satu tahun empat bulan.
"Untuk fitnah, diatur pada Pasal 311 KUHP dengan ancaman penjara maksimal empat tahun,"
Oleh karena itu Sekali lagi saya tegaskan kami mengutuk keras aksi penganiayaan,pengeroyokan dan penghinaan terhadap profesi wartawan yang terjadi kepada jajarannya.
“Saya sangat mengutuk keras kejadian tersebut dan kami harap Kapolres Bogor segera menangkap terduga pelaku secepatnya”tegas Aliv Simanjuntak menutup wawancara singkatnya.( Red )
No comments
Post a Comment