Bogor, Angkaranews - Pembangkangan atas surat edaran, nomor 800/5/8. Tahun 2023 oleh KADISHUB, A. Agus Ridallah SH. MH. tentang larangan pungutan lebaran kepada pedagang, toko, dan para pengusaha di Bogor barat, yang lagi viral atas dugaan pungli tersebut di wilayah UPT 4. selayaknya kadis menindak tegas anggotanya yang tidak mengindahkan surat edaran yang di keluarkannya.
Anehnya pihak UPT 4 yang berkantor di Leuwiliang dengan sewenang-wenang mengeluarkan surat edaran juga, yang surat edaran itu menyebutkan untuk meningkatkan kemitraan dan pelayanan maka di minta untuk menyumbang uang kepada Dishub, dalam hal ini UPT 4.
Keberatan pelaku atas pungutan oleh oknum Dishub wilayah 4 sepatutnya Kadishub kabupaten Bogor menindak lanjuti, keterangan di dapat awak media angkaranews atas dugaan pungli oleh Reja oknum dishub wilayah 4 menjawab melalui what's app mengatakan" saya di suruh oleh kepala UPT jawabnya singkat.
Padahal surat edaran larangan pungutan telah oleh KADISHUB, A. Agus Ridallah SH. MM kepada semua setiap UPT namun kepala UPT wilayah 4 seakan membangkang atas larang itu.
Red
No comments
Post a Comment