Keterangan foto : Kian maraknya peredaran obat golongan daftar G seperti tramadol dan hexymer diduga dijual bebas tanpa izin edar
Bogor,Angkaranews.com - Kian maraknya peredaran obat golongan daftar G seperti tramadol dan hexymer diduga dijual bebas tanpa izin edar. Pasalnya, obat-obat penenang golongan G itu dijual secara bebas kepada remaja dan pengamen di Kampung Cibogel RT 02 RW 09 Desa Kotabatu, Ciomas, Kabupaten Bogor.
Menurut Divisi advokasi Lembaga Perlindungan Konsumen Bhayangkara Utama Geri Permana, S.H. mengatakan, hal itu lantaran diduga kuat karena lemahnya pengawasan dari aparat penegak hukum (APH) dan Pemerintah setempat.
Sebelumnya, Senin 10 April 2023 Lembaga Perlindungan Konsumen Bhayangkara Utama sudah mengirimkan surat pengaduan informasi kepada pihak pemerintah Kecamatan Ciomas dan Desa Kota Batu terkait adanya tempat berkedok warung yang dijadikan sarang peredaran obat keras.
Keterangan foto : Sejumlah obat jenis G"Kami sudah layangkan surat kepada pemerintah setempat, dan juga menginformasikan ke jajaran penegak hukum, kita tunggu saja tindakan dari pihak terkait," katanya, kepada wartawan. Selasa (11/04/2023).
Gery menjelaskan, tindakan tersebut jelas perbuatan melawan hukum sebab sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, sebab tramadol dan hexymer adalah salah satu jenis obat keras golongan G.
Penggunaannya harus dalam pengawasan resep dokter karena apabila salah dalam penggunaan obat tersebut akan menyebabkan efek samping dan merusak sistem kerja otak.
"Kami berharap kepada aparat penegak hukum khususnya Polsek Ciomas agar segera bertindak mengamankan oknum penjualan obat jenis Tramadol dan hexymer yang termasuk jenis obat keras golongan G dimana penggunaannya harus dalam pengawasan resep dokter agar dapat menyelamatkan generasi anak bangsa," jelasnya.
Sementara itu, AKP Muhammad Ilham Kasat Narkoba Polres Bogor saat dihubungi via WhatsApp menyampaikan akan menindaklanjuti informasi dari warga terkait peredaran obat keras tanpa izin tersebut.
"Siapapun pelakunya yang dengan sengaja mengedarkan obat keras terbatas secara ilegal akan kami tindak tegas sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku," tandasnya.
Namun, dalam hal ini Camat Ciomas Dr, Chaeruka saat dihubungi melalui pesan WhatsApp belum menjawab pesan yang di layangkan wartawan.***(And/Hai/JB)
No comments
Post a Comment