Nasional

Nasional

Kriminal

Kriminal

Budaya

Budaya

Sosial

Sosial

Peristiwa

Peristiwa

Hukum

Hukum

Subscribe Us

Angkara TV Channel

featured

featured

Kepala Desa Blang Majron Diduga Hindari Musrenbang, Warga dan Muspika Kecewa.

No comments


Aceh Utara, angkaranews. 20 Desember 2024 – Warga Desa Blang Majron, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara, dibuat kecewa dengan pembatalan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) desa yang seharusnya digelar pada pagi Jumat. Musrenbang tersebut dibatalkan setelah Kepala Desa Blang Majron, Muhammad Syah, tidak hadir di lokasi tanpa pemberitahuan yang jelas.

Acara yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB di Munasah desa sudah dihadiri oleh Muspika (Musyawarah Pimpinan Kecamatan) dan masyarakat setempat. Namun, ketiadaan kepala desa memicu dugaan bahwa Muhammad Syah sengaja menghindar atau melarikan diri. Hal ini dikaitkan dengan isu-isu permasalahan desa yang selama ini dianggap tidak terselesaikan dan kurang transparan.

Pembatalan Musrenbang menambah kekecewaan warga, mengingat acara ini merupakan momen penting untuk menyusun rencana pembangunan desa. Kejadian ini semakin memunculkan pertanyaan di masyarakat, terlebih saat kepala desa diketahui berada di sebuah kedai di Kecamatan Syamtalira Bayu sekitar pukul 16.00 WIB, beberapa jam setelah acara dibatalkan.

Fatjri, salah seorang tokoh masyarakat, menyampaikan kekecewaannya terhadap tindakan kepala desa. “Masyarakat menduga ketidakhadiran kepala desa ini terkait dengan berbagai isu yang tidak pernah diselesaikan secara terbuka. Ini tindakan yang tidak bertanggung jawab, mengingat Musrenbang adalah ajang penting bagi pembangunan desa,” ungkapnya.

Masyarakat bersama Muspika mendesak agar Kepala Desa Muhammad Syah memberikan penjelasan resmi atas ketidakhadirannya. Pihak berwenang diharapkan segera melakukan investigasi untuk mengungkap alasan di balik tindakan tersebut. Warga berharap permasalahan ini segera diselesaikan agar roda pembangunan desa dapat berjalan sesuai rencana.

Sinar harapan

Satuan Reserse Narkoba Polres Bener Meriah Kembali Amankan Dua Orang Diduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu.

No comments
Redelong : angkaraneuws.Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bener Meriah berhasil mengamankan Dua orang pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan ini dilakukan di Desa Wer Tingkem  Kecamatan Mesidah, Kabupaten Bener Meriah pada Jumat 20 Desember 2024.

Menurut Kapolres Bener Meriah, AKBP Tuschad Cipta Herdani, S.I.K,. M.Med.Kom penangkapan tersebut berkat informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah di Kampung tersebut sering dilakukan transaksi narkotika jenis sabu. "Setelah menerima informasi tersebut Pukul 19.00 WIB, petugas melakukan penggeledahan di salah satu rumah yang di tuju dan berhasil mengamankan Dua orang yang berada di dalam rumah tersebut," ungkapnya.

Pelaku tersebut diketahui berinisial JD (44) warga Desa Barung Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara dan SA (30) warga Desa Jambo Lagu Kecamatan Birem Bayen, Kabupaten Aceh Timur.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa : 6 (enam) paket plastik transparan yg diduga berisikan narkotika jenis SABU, dengan berat bruto 1,60 gram, 4 (empat) paket plastik transparan kosong, 1 (satu) buah sendok yg terbuat dari pipet, 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) buah alat hisap/bong, 1 (satu) buah dompet warna coklat, 1 (satu) unit hp merk vivo, 1 (buah) tas warna hitam, Uang senilai Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah).

"Tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Bener Meriah untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Ini merupakan langkah tegas Kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bener Meriah," kata Kapolres Bener Meriah.

Pewarta:SH
Sumber:h.p.bm

Penambang ilegal tak tertangkap :Polres Aceh Tengah dinilai tak responsif

No comments

Takengon: angkaraneuws. 21/12/2021
Bung toga aliansi parlemen jalanan melalui pesan rilisnya katakan kepada angkaraneuws  terkait kritikannya terhadap aph yang di duga nilai tidak serius dalam mengatasi tambang ilegal yang Ahir Ahir menjadi perbincangan  hangat dalam dunia media dan dan masyarakat


Menurut toga di tengah berbagai upaya penegakan hukum yang diharapkan dapat memberikan kepastian,  keamanan bagi masyarakat, kehadiran tambang ilegal menjadi salah satu tantangan berat yang dihadapi oleh Polres di Aceh tengah. Praktik penambangan tanpa izin ini bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga menimbulkan dampak sosial yang serius, mulai dari kerusakan ekosistem hingga konflik antara masyarakat lokal dan para penambang.

Sayangnya, meskipun banyak  keritikan yang disampaikan oleh masyarakat mengenai tindakan ilegal tersebut, Polres terkesan lamban dalam mengambil tindakan. Ketidakmampuan untuk menangkap oknum-oknum yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal ini menuai kritik tajam dari berbagai kalangan. Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan antara harapan masyarakat dan realisasi tindakan hukum yang diambil oleh pihak kepolisian.

Koordinator gerakan parlemen jalanan  Afrian Toga juga  menyampaikan kekecewaannya terhadap cara penangkapan yang dilakukan polres Aceh Tengah, bukannya gerak cepat namun tindakan yang diambil malah terkesan membodohi masyarakat, padahal pada Kamis, 12 Desember 2024 berita terkait adanya penambang ilegal yang berada di lokasi aliran Sungai jambu aye wilayah kampung lumut-owaq sudah diperbincangkan kok malah 5 hari kemudian baru turun  pengecekan lokasi, 

"Jika seperti ini cara penangkapannya jangankan tambang ilegal siput saja tidak bakal ketangkap" ujar toga

lambannya respons Polres dalam mengawasi dan menindak membuat penegakan hukum terhadap praktik ilegal ini berjalan di tempat? Adalah wajar jika masyarakat kemudian mempertanyakan keberpihakan Polres terhadap lingkungan dan hak-hak masyarakat yang terganggu oleh tambang ilegal.

Dalam situasi ini, harapan saya adalah agar Polres Aceh Tengah dapat melakukan evaluasi internal, meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait, serta memperkuat strategi pencegahan dan penindakan terhadap praktik tambang ilegal.

Melalui langkah-langkah nyata, diharapkan Polres dapat kembali mendapatkan kepercayaan masyarakat dan menunjukkan bahwa mereka adalah garda terdepan dalam menjaga lingkungan dan memberi perlindungan yang layak bagi warganya. Ketika penegakan hukum berjalan efektif, maka kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan dapat terjaga. Tutup toga

SH

Samisade Berbuah Manis, Jalan Sindangwangi Desa Sadengkolot Kini Mulus Melintas

No comments

Leuwisadeng, AngkaraNews – Pemerintah Desa Sadengkolot, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan warganya.

Kali ini, giliran jalan di Kampung Sindangwangi RT 01/05 yang bertransformasi menjadi lebih baik dengan adanya pengaspalan jalan sepanjang 1.220 meter.

Proyek yang dibiayai melalui anggaran Bantuan Keuangan APBD Kabupaten Bogor (SAMISADE) tahap kedua ini diharapkan dapat membuka akses bagi seluruh warga, khususnya para petani.

Sekretaris Desa Sadengkolot, Sudirman, mengungkapkan, "Dengan adanya jalan hotmix ini, kami berharap mobilitas warga semakin lancar, terutama bagi para petani dalam mengangkut hasil pertanian. Ini akan berdampak positif pada peningkatan perekonomian desa." ungkapnya.

Pembangunan jalan ini melibatkan partisipasi aktif masyarakat melalui Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) serta lembaga desa lainnya seperti LPM, dusun, RT, dan RW. Hal ini menunjukkan semangat gotong royong yang kuat di masyarakat Sadengkolot dalam membangun desanya.

Sudirman menambahkan bawha dampak positif dari pembangunan jalan ini tidak hanya dirasakan oleh para petani.

"Kami optimistis, jalan hotmix ini akan meningkatkan nilai jual tanah, membuka peluang pengembangan sektor pariwisata, serta mendukung peningkatan kualitas pendidikan di desa kami." tutupnya.

Salah seorang warga Kampung Sindangwangi mengungkapkan rasa syukurnya atas terealisasinya proyek ini.

"Jalan yang bagus ini sangat berarti bagi kami. Selain memudahkan aktivitas sehari-hari, juga mempermudah kami untuk bersilaturahmi dengan warga lainnya," ujar warga. (RHM)

Diduga Tambang Emas Ilegal diLinge Dibekingi Para Oknum, Ketua IMLING Akan Gelar Orasi di Polres Aceh Tengah

No comments
Takengon, Angkaranews.com -  Ketua Ikatan Mahasiswa Linge (IMLING), Edi Syahputra, menilai Polres Aceh Tengah tidak serius dalam menindak aktivitas tambang ilegal di wilayah Linge. Menurutnya, aktivitas tambang liar yang marak terjadi di sepanjang Sungai Jambo Aye berpotensi merusak lingkungan dan cagar budaya setempat.

“Tambang ilegal ini sangat mengkhawatirkan karena merusak lingkungan serta cagar budaya di wilayah Linge. Seharusnya Polres Aceh Tengah bisa lebih tegas menangani hal ini,” ujar Edi dalam pernyataannya, Kamis (19/12).

Edi menambahkan, upaya penindakan seharusnya tidak sulit dilakukan mengingat alat berat yang digunakan pelaku tambang ilegal pasti tidak jauh dari lokasi penambangan. “Kalau memang ada niat, menangkap pelaku beserta alat berat mereka bukan perkara sulit,” tegasnya.

Sebagai warga Linge, Edi mengaku kecewa dengan kinerja Polres Aceh Tengah. Ia bahkan menduga adanya indikasi “main mata” antara aparat penegak hukum (APH) dan para pelaku tambang ilegal. “Kami menduga ada permainan antara pelaku dan APH. Ini yang membuat kami sangat kecewa,” tambah Edi.

Sebagai bentuk protes, Edi Syahputra mengumumkan akan menggelar orasi di depan kantor Polres Aceh Tengah dalam waktu dekat. “Ketidakseriusan ini tidak bisa dibiarkan. Saya, sebagai Ketua IMLING, akan melakukan orasi di Polres Aceh Tengah untuk menyuarakan aspirasi masyarakat Linge,” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Aceh Tengah belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan tersebut. Situasi ini terus menjadi perhatian publik, khususnya masyarakat Linge yang berharap ada tindakan tegas untuk menghentikan tambang ilegal yang merusak wilayah mereka.

Yusra efendy

Ormas LAKI Aceh Timur Minta Pihak Aset Publikasikan Data Kendaraan Dinas

No comments

Aceh Timur, angkaranews. Ketua Ormas LAKI Aceh Timur, Saiful Anwar soroti dan  Angkat Bicara terkait Aset mobil yang di data Hari senin Tgl 11-November,2024, dan diduganya tidak transparan karena sampai sekarang tidak ada kabarnya ,
Senin (16/12/2024) jelas Saiful pada angkaranews, hari ini

Disisi lain Saiful  juga berharap Semoga Apel Kendaraan bukan hanya sekedar formalitas pemeriksaan cek fisik kendaraan saja

Pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah Pasal 296 ayat (1)  dijelaskan bahwa Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau kuasa pengguna barang wajib melakukan pengamanan barang milik daerah yang berada dalam penugasannya, 

Maka Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Timur berkewajiban untuk melakukan pengamanan barang/asset milik daerah yang menjadi tanggung jawab sesuai dengan penugasan dan kewenangannya

Ia meminta para petugas agar lebih serius melakukan pemeriksaan dan melaporkan hasilnya sesuai kondisi dilapangan berapa yang layak jalan dan berapa yang tidak layak jalan 

Dan meminta kepada Kabid Aset Aceh Timur kalau bisa segera di publikasikan berapa jumlah kenderaan dinas yang memang rusak tidak layak lagi, ujarnya

Sementara pihak Pemda Aceh timur belum dapat dihubungi oleh redaksi karena terbatasnya komunikasi

Red

Diduga Telah Terendus Penambang Emas Ilegal di Kecamatan Linge Kabur Saat Akan Dirazia Polres Aceh Tengah

No comments

Aceh Tengah, angkaranews– Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Aceh Tengah melaksanakan razia di beberapa lokasi tambang emas ilegal yang diduga beroperasi di Kecamatan Linge, Senin (16/12/2024). Razia ini merupakan respons atas laporan dari LSM Gayo Conservasi yang sebelumnya menyebutkan adanya kegiatan penambangan ilegal di wilayah tersebut.

Razia menyisir Desa Lumut, Desa Linge, serta beberapa kampung di sekitar aliran Sungai Kala Ili dan Kampung Owaq, yang diduga menjadi lokasi aktivitas tambang emas ilegal. Namun, hasil operasi ini tidak menemukan alat berat seperti ekskavator yang biasanya digunakan dalam penambangan. Tim hanya mendapati jejak ekskavator, bekas kerukan tanah, dan pasir yang menunjukkan indikasi kuat adanya aktivitas tambang ilegal beberapa hari sebelumnya.

Tindakan Tegas untuk Pelaku
Kapolres Aceh Tengah, AKBP Dody Indra Eka Putra, melalui Kasat Reskrim IPTU Deno Wahyudi, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi toleransi kepada pelaku tambang emas ilegal di wilayah tersebut.

“Kami sudah memperingatkan masyarakat melalui kepala desa. Jika aktivitas penambangan ilegal masih ditemukan, kami tidak akan ragu untuk melakukan penangkapan, penahanan, dan penyitaan alat berat,” ujar IPTU Deno Wahyudi.

Ia menjelaskan bahwa beberapa hari sebelumnya, laporan menyebutkan ada sekitar 14 ekskavator digunakan di Desa Lumut dan Desa Owaq—delapan ekskavator di Desa Lumut dan empat lainnya di Desa Owaq. Namun, saat razia dilakukan, tidak ada alat berat yang ditemukan.

Dugaan Pelaku Kabur
IPTU Deno menduga, setelah kabar razia tersebar, para pelaku langsung menghentikan aktivitas mereka dan menyembunyikan alat berat.

“Indikasinya kuat, tapi para pelaku mungkin membubarkan diri setelah mengetahui operasi ini. Jika nanti kami menemukan alat berat dan pelaku, kami akan bertindak tegas sesuai dengan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara hingga lima tahun,” tambahnya.

Sinergi dan Imbauan
Polres Aceh Tengah bekerja sama dengan Kapolsek, Danramil Kecamatan Linge, serta kepala desa untuk terus memberantas praktik tambang emas ilegal. Masyarakat, organisasi masyarakat (Ormas), dan LSM diimbau untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di wilayah mereka.

“Kami berkomitmen melindungi sumber daya alam dari kerusakan akibat penambangan ilegal. Kolaborasi semua pihak sangat diperlukan untuk menjaga lingkungan dan memutus mata rantai kejahatan ini,” tegas Deno Wahyudi.

Operasi ini menjadi langkah awal untuk memberantas praktik tambang ilegal di Kabupaten Aceh Tengah, sekaligus bentuk tanggung jawab penegak hukum dalam menjaga kelestarian lingkungan daerah.

 (Redaksi)
Copyright © 2023 Angkara News